GridPop.ID - Sebuah ironi melihat kelakuan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES).
Bagaimana tidak, ia memilih tutup kuping dengan anjuran petugas berwenang dan nekat menggelar pesta hajatan dangdutan.
Walhasil, WES kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Bulan Kehilangan Sosok Penyemangat Hidup, Mutia Ayu Ungkap Doa yang Terlontar Tiap Ziarah ke Makam Glenn Fredly hingga Terjawab Lewat Pertemuan Tak Terduga: Itu Luar Biasa IndahWES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian."Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.