Ahmad menyerahkan seluruh proses ini kepada Polda Jatim."Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," kata Ahmad.Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Baca Juga: Kasus Narkoba Belum Juga Temui Titik Terang, Vanessa Angel Kembali Alami Cobaan Berat, Bibi Ardiansyah Meratap: Kami Masih Terlalu Miskin!Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun."Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?"