Find Us On Social Media :

Sebagai Pengacara Berpengalaman, Hotman Paris Gemborkan Pendapatnya Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja yang Mati-matian Ditolak Rakyat: Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

By None, Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:00 WIB

Hotman Paris

GridPop.ID - Hingga saat ini, pengesahan UU Cipta Kerja masih menjadi kontroversi. Sejak disahkan pad Senin (5/10/2020) lalu, rakyat menolak keras pengesahan tersebut. Bahkan unjuk rasa pun telah dilakukan di beberapa kota besar. UU Cipta Kerja ini ditolak karena ada 7 item krusial yang dianggap amat merugikam buruh.

Baca Juga: Klarifikasi Najwa Shihab Terkait Pesan 'Minta Tolong' Saat Bahas UU Cipta Kerja di TV: Tolong Saya SegeraSalah satu dari ketujuh nilai tersebut adalah perihal pesangon.

Pengurangan pesangon menjadi 25 kali upah bulanan. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Melihat fenomena yang tenah ramai, sebagai seorang pengacara yang mengerti tentang seluk beluk hukum, Hotman Paris pun akhirnya angkat bicara. Dilansir dari Kompas.com, menurut Hotman, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

Baca Juga: Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'