Setelah menganiaya S, AS kemudian langsung melarikan diri.
Namun ia berhasil ditangkap hingga diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AS, S mengalami luka parah pada bagian kepala dan tangan.
Korban rupanya sempat membela diri dan menangkis celurit yang diarahkan padanya.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, Masykur.
Setelah membacok S, AS sempat melarikan diri. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AS.
Akibat perbuatan AS, tersangka terjerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Masykur mengatakan, tindakan tersangka hanya berdasarkan emosi sesaat.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," ungkapnya.