Gridpop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret penggebuk drum SID, Jerinx, terus berlanjut.
Pada Selasa (27/10/2020) kemarin, Jerinx juga sudah diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Pada persidangan kali itu, Jerinx mengungkapkan alasan dan maksudnya memakai kalimat 'kacung WHO' untuk mengatai IDI.
Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".
Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.
"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.
"Saya Sendiri. Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.