Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Dinonaktifkan, Beberapa Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudahnya

By None, Minggu, 1 November 2020 | 20:00 WIB

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

GridPop.ID - Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.Ada yang perlu dicatat mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.Jika tidak melakukan registrasi ulang, dikhawatirkan kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Harap Bersabar, Ini Alasan Kenapa Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Lama Cairnya, Salah Satunya Ada Pekerja yang Setor Nomor BPJS Dua Kali Lipat atau Tidak Aktif!Diberitakan dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK."Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira di Akhir Bulan Bagi Para Karyawan Swasta, Sempat Ditunda, Berikut Jadwal Resmi Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta BPJS KetenagakerjaanApabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.