3. Pembinaan Mental (Bintal)Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Baca Juga: Pamer Pergelangan Tangan Diperban hingga Terbaring Lemah di Ranjang Rumah Sakit, Artis Ini Singgung Pemilu AS Hingga Ungkit-ungkit Tagihan Rp 3,5 Juta, Ada Apa?Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.4. Menghadap ke pejabat kesatuanSetelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.5. KUAUsai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Baca Juga: Kini Hidup Enak Jadi Istri Konglomerat Terkaya, Nia Ramadhani Tetiba Ngaku Sempat Iri dengan Sahabatnya Sendiri Sampai Nekat Buntuti Kemana-manaGridPop.ID (*)