Find Us On Social Media :

Genap 16 Bulan Jalani Hukuman Penjara, Rey Utami Akhirnya Bisa Hirup Udara Bebas, Begini Penjelasannya

By Arif B,None, Rabu, 11 November 2020 | 20:40 WIB

Terdakwa Kasus Ikan Asin, Rey Utami

Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.

Sebagai informasi, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

Baca Juga: Geger Video Syur Mirip Artis, Tanpa Pikir Panjang Onad Ungkap Hal Mengejutkan: Menurut Gue It Is Gisel

Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Baca Juga: Suaminya Sandang Predikat Playboy dengan Deretan Mantan Rupawan, Terungkap Sosok Bekas Pacar Raffi Ahmad yang Paling Tak Disukai Nagita Slavina