"Kita ikutin saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik kita ikutin saja," kata Gisella Anastasia.
Kasus video syur mirip Gisella Anastasia ini mendapat sorotan dari ahli pidana, Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH.
Ia menilai ada 2 hal penting dalam kasus Gisella Anastasia.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," paparnya seperti yang dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," lanjutnya.
Chairul menilai, hukuman yang akan diberikan untuk si penyebar dan pembuat video syur adalah sama.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Chairul menilai video syur dilakukan oleh pemeran sendiri, sehingga menimbulkan kecurigaan jika penyebarnya juga berkaitan dengan si pemeran video syur.
"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan. Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.