Find Us On Social Media :

Jangan Senang Dulu! Meskipun Telah Diizinkan Mendikbud, Simak Dulu Syarat, Fokus, Beserta Porsi dan Ketentuan Belajar Tatap Muka Tahun 2021 Mendatang Berikut Ini

By None, Minggu, 22 November 2020 | 10:00 WIB

Penerpan protokol kesehatan selama KBM tatap muka tahun ajaran 2020/2021

GridPop.ID - Kemendikbud telah membuatkeputsa bahwa mulai Jauari 2021, kegiatan belajar dan mengajar sudah diperbolehkan untuk tatap muka.

Meski diperbolehkan, tapi belajar tatap muka tidak diwajibkan kepada para siswa.

Kewenangan izin belajar tatap muka ada di tangan pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, dan orangtua.

Ketiga komponen ini menjadi kunci utama, ketika sekolah di setiap daerah membuka kembali belajar tatap muka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021 Mendatang dengan Sederet Syarat Berikut Ini, PGRI Beri Dukungan Penuh: Memang Sudah Saatnya!

"Keputusan ada di Pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB Menteri lagi," kata Nadiem.

Sebelum membuka belajar tatap muka, sekolah harus menyiapkan terlebih dahulu mulai dari sekarang hingga akhir 2020, sehingga proses belajar tatap muka akan berjalan baik ketika kembali di buka di tahun depan.

Nadiem menekankan, untuk memulai belajar tatap muka, sekolah harus memahami syarat, fokus, dan porsi siswa, dan ketentuan yang harus dijalankan.

Tujuan pelaksanaan ini, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang masif saat sekolah dibuka kembali.

Baca Juga: 8 Bulan Terapkan Belajar dari Rumah karena Pandemi Covid-19, Mendikbud Nadiem Buka Suara Perihal Kapan Sekolah Dibuka Kembali