GridPop.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud) kembali membuat keputusan terbaru terkait kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Setelah beberapa pertimbangan, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, mulai 2021 mendatang sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun hal ini bersikap boleh, bukan mewajibkan. Mengenai kebijakan tersebut, Kemendikbud menyerahkan keputusan kepada pemerintah daerah, sekolah dan orang tua.
Baca Juga: Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Belajar Daring Sudah Cair, Intip Besaran Kuotanya untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, dan Axis!Melansir dari Kompas.com, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan besama 4 menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.