Find Us On Social Media :

Jangan Hanya Diselotip Apalagi Dibuang, Tukar Saja Uang yang Sobek atau Rusak dengan Uang Baru, Begini Syarat dan Caranya

By None, Minggu, 22 November 2020 | 16:40 WIB

Uang kertas.

GridPop.ID - Pastinya setiap orang pernah mengalami memiliki uang rusak ataupun sobek. Biasanya uang tersebut akan diselotip atau bahkan tak digunakan lagi. Padahal, uang rusak ataupun sobek bisa menjadi uang baru lagi. Kok bisa?

Baca Juga: Sudah Berkoar Minta Doa ke Pelaminan, Ayu Ting Ting Tiba-tiba Diterawang Bakal Telan Pil Pahit Gagal Menikah untuk Kesekian Kalinya: Itu Hanya Sebuah MimpiDirektur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang rusak atau sobek bisa ditukarkan dengan uang baru ke Bank Indonesia."Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto. Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya. Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali. "Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.

Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan, Akhirnya Zaskia Gotik Pamerkan Wajah Anaknya dengan Sirajuddin Mahmud di Momen Aqiqahan, Intip Potretnya