Find Us On Social Media :

Longgarkan 'Sabuk Pengaman', Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun 2021 Asalkan Penuhi 6 Syarat Ini, Apa Saja?

By Arif B,None, Minggu, 22 November 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi masuk sekolah

GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, berbulan-bulan sudah siswa-siswi di Indonesia terpaksa belajar secara daring.

Namun kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan sekolah dibuka kembali.

Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).'

Baca Juga: Teperdaya Gombalan Buaya Darat, Janda Muda Dibunuh Secara Bengis Usai Kencan di Hotel, Begini Kondisi Mayat Korban yang Ditemukan Setelah 3 Hari Membusuk dalam Karung

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."

"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

Baca Juga: Bukannya Ikut Bahagia Seperti Anak Cucu-cucunya, Ibunda Sule Justru Mengaku Sedih Melihat Pernikahan Sang Komedian dengan Nathalie Holscher , Ada Apa?

Selain itu, sekolah tidak serta merta dibuka begitu saja. Ada sejumlah 6 syarat yang harus dipenuhi.