Find Us On Social Media :

Akui Bukan Kali Pertama Dibooking, Artis Cantik Ini Blak-blakan Bongkar Tarifnya Sekali Layani Pria Hidung Belang

By None, Rabu, 25 November 2020 | 13:20 WIB

Vernita Syabilla

GridPop.ID - Kasus prostitusi online masih saja menjadi salah satu masalah yang disorot publik.

Terlebih jika kasus prostitusi tersebut menyeret nama publik figur di dunia hiburan.

Seperti yang kini tengah menyeret nama artis cantik pemain ftv sekaligus biduan dangdut, Vernita Syabilla.

Baca Juga: Jujur Enggan Jadi Ayah Putra Maia Estianty, Dul Jaelani Akui Tak Pernah Dapat Uang Saku Dari Irwan Mussry Meski Bergelimang Harta Karena Ini

Seperti dikabarkan sebelumnya, artis berinisial VS berhasil diamankan Polda Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online.

Wanita yang lantas diketahui sebagai Vernita Syabilla itu digrebek polisi di sebuah hotel mewah di kota Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Tak sendiri, Vernita Syabila diciduk bersama mucikarinya yang diketahui bernama Baban Supandi alias Baim.

Setelah 4 bulan berlalu, sidang perdana kasus prostitusi online tersebut akhirnya digelar pada Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Kembali Beraksi, Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Ringkus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Beserta Keluarga

Vernita Syabilla pun turut hadir sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Dalam kesaksiannya Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.

Dalam pernyataanya artis Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.

Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.

Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit dengan Susi Pudjiastuti, Inilah Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo yang Sebagian Besar Menenggelamkan Kebijakan Menteri KKP Lawas

"Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.

Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.

"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim. "Iya," jawab Vernita.

Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa.

"Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.

Baca Juga: Dikabarkan Dicokok KPK Pagi-pagi Buta Bersama Sang Istri, Inilah Sederet Kekayaan Fantastis Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Susi Pudjiastuti

"Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.

Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.

"Tidak sama sekali. Sentuhan tangan pun tidak. Di dalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan,"

"Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta. Baban kalau sudah melayani baru dikirim. Melalui saya 20 juta langsung ke saya. Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tiba-tiba Dapat Tamparan Keras dari Artis Internasional, Ada Apa?

Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.

"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.

Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa.

"Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.

Baca Juga: Tolak Cicipi Sepeserpun Warisan Uje, Umi Pipik Justru Pilih Berjibaku dengan Hal Kotor Ini Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulArtis FTV Sekaligus Penyanyi Dangdut Ini Blak-blakan Sebut Tarifnya Layani Pria HIdung Belang