Find Us On Social Media :

Seolah Sadar Diri dengan Statusnya sebagai Tahanan KPK, Edhy Prabowo Ikhlaskan Jabatannya di Gerindra dan KKP: Saya Mengundurkan Diri!

By Arif B,None, Kamis, 26 November 2020 | 12:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni

GridPop.ID - Tersandungnya Edhy Prabowo dalam dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 mengejutkan banyak orang.

Pasalnya baru juga setahun politikus partai Gerindra itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Seolah sadar dengan statusnya kini sebagai tersangka, Edhy Prabowo pun menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Sering Tumbuh Liar di Pinggir Jalan, Siapa Sangka Rutin Minum Rebusan Daun Putri Malu Bisa Datangkan Manfaat Luar Biasa, Mulai dari Menambah Vitalitas Pria hingga Obati Hipertensi!

Hal ini dikatakan Edhy di Gedung Juang KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ucapnya.

Tak berhenti di situ, Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Bukan Sombong, Haji Bolot Akui Tak Pernah Miliki Utang: Kalau Orang Punya Utang sama Gue Banyak

Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya tersebut dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan,"

"Saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," tuturnya.

Baca Juga: Saingi Deddy Corbuzier Pasang 8 Iklan Billboard untuk Gaet Pendengar Podcast, Ivan Gunawan Gunakan Strategi yang Sama: Jangan Pikir Gue Nggak Mampu!

Edhy pun menegaskan jika dirinya akan bertanggung jawab penuh dengan apa yang dilakukan.

"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini.

InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," imbuh Edhy.

Baca Juga: Jemawa Ingin Masuk Neraka dan Gelar Acara Bareng Artis-artis Top Luar Negeri, Nikita Mirzani: Gua Nggak Gila-gila Masuk Surga Say

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP.

Selain itu ada, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Bak Musuh dalam Selimut, Ivan Gunawan Lantang Sebut Deddy Corbuzier Blok Instagram Rossa di Depan sang Penyanyi, Mantan Suami Kalina Ocktaranny Sampai Gelagapan Jelaskan Alasannya

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Takut Wajahnya yang Cantik nan Mulus Kena Minyak Panas, Syahrini Ngeluh Manja ke sang Suami Hingga Bikin Reino Barack Beri Respon Tak Terduga saat Istrinya Kelabakan Masak

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP