Find Us On Social Media :

Perusahannya Disangkutpautkan dengan Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Akhirnya Buka Suara, Ini Pembelaan Mantan Wakil Ketua DPR RI!

By Arif B,None, Kamis, 26 November 2020 | 19:30 WIB

Fahri Hamzah buka suara terkait perusahaannya yang disangkutpautkan dengan suap ekspor benih lobster

GridPop.ID - Tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi benih lobster atau benur berbuntut panjang.

Selain beberapa nama di jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut tersorot.

Sebab, perusahaan Fahri atas nama PT Nusa Tenggara Budidaya mendapat izin ekspor benih lobster dan sempat melakukan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Diam-diam Menghanyutkan, Ternyata Negara Ini yang Simpan Senjata Paling Mematikan di Dunia, Amerika dan China Pun Bakal Keok di Hadapannya!

Saat dikonfirmasi, Fahri Hamzah mengaku tidak pernah diminta membayar untuk lolos mendapatkan izin ekspor benih lobster.

"Tidak pernah diminta membayar," kata Fahri kepada Tribunnews, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Ikut Diciduk KPK Bersama sang Suami Pagi-pagi Buta, Inilah Sosok Istri Edhy Prabowo yang Kerap Tampil Modis, Ternyata Anggota DPR RI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu mengatakan, bahwa perusahaannya mendapat izin ekspor secara transparan, dan verifikasi secara langsung.

"Ya secara transparan (mendapat izin ekspor benur)," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Venti Figianti, Kiwil Kini Benar-benar Nikah Ketiga Kali, Gaet Wanita Asal Kalimantan dengan Jabatan Tak Sembarangan

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Baca Juga: Pilih Langkah Seribu Hindari Nikita Mirzani Saat Masih Pacaran, Penyanyi Pria Ini Ungkap Aksi Nekat sang Mantan yang Buatnya Kaget: Sudah Megap-megap Wak!

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Ini Penjelasan Fahri Hamzah Nama Perusahaannya Disebut-sebut Terkait Ekspor Beni Lobster