Namun, Iwan selaku korban di kasus ini menolaknya.
"Tapi, Pak Iwan menolaknya. Emang enggak mau nerima uang dari mereka," kata Agus.
Proses damai dan pencabutan laporan pun dilakukan di Mapolresta Jambi pada Senin (7/12/2020) siang.
Kanit Reserse Kriminal Polresta Jambi AKP Handres pun telah membenarkan bahwa kasus itu diselesaikan secara damai.
"Iya tadi siang mereka datang ke kantor dan mengajukan perdamaian serta mengajukan pencabutan laporan," ungkapnya.
"Dari kita sendiri sebenarnya sudah siap mengirimkan perkara ini ke Kejaksaan. Namun, dari kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian,"
"Jadi kita utamakan restorative justice," kata Handres usai memediasi kedua belah pihak.