Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP."Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa (8/12/2020).Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Mbak You malah mengungkap terawangannya soal video syur di tahun 2021 mendatang seperti diketahui dari unggahan di kanal Youtube KH Infotainment pada (20/11/2020) yang dilansir dari Grid.ID.