Find Us On Social Media :

Kejaksaan Tolak Berkas Perkara Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Terpaksa Mundur Satu Langkah, Ada Apa?

By Sintia N, Jumat, 11 Desember 2020 | 06:30 WIB

Kejaksaan Tolak Berkas Perkara Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Terpaksa Mundur Satu Langkah, Ada Apa?

Seperti dikabarkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.

Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Hengkang dari Dunia Keartisan, Mantan Kekasih Ardi Bakrie Ini Justru Dedikasikan Diri Jadi Relawan, Begini Kabarnya Sekarang

Dikabarkan Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020).

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tiba-tiba Larang Sule Berangkat Kerja Karena Alasan Ini, Sule Geregetan Lihat Tingkah Sang Istri: Kok Sekarang Jadi Berubah Gitu

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.