Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi syarat-syarat penerima subsidi.
Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima