"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa melanjutkan.
Annisa mengungkapkan, rencana Tyo untuk pindah kewarganegaraan itu telah dibicarakan pada 2019.
Hanya saja, rencananya itu gagal karena Tyo sudah ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papah menyesuaikan, 'ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.
Annisa mengungkapkan, rasa sakit yang ada di dalam tubuh Tyo Pakusadewo muncul dari beberapa penyakit yang dideritanya.
"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus juga komplikasi. Jadi untuk dia pakai itu ya banyak faktornya gitu," kata Annisa.
Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.