Sehubung dengan alamat Eryck yang tidak diketahui lagi, nantinya akan ada pemanggilan melalui media massa atau dengan cara memberikan pengumuman ke kantor-kantor Bupati atau Walikota Jakarta Selatan."Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal. Karena ini tergugat alamatnya gaib.""Berdasarkan PP nomor 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui bupati dan walikota. Jadi langgilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," tutur Taslimah.
Baca Juga: Resmi Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Kukuh Rebut Hak Asuh Atas Putri Semata WayangnyaLantaran alamat Eryck tidak lagi diketahui alamat tinggalnya, maka proses sidang perdana yang beragendakan mediasi akan dilakukan dalam kurun waktu 4 bulan ke depan.