Find Us On Social Media :

Hasil Uji BPOM dan MUI Belum Keluar, Pemerintah Sudah Rilis Aturan Main Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasannya

By None, Jumat, 25 Desember 2020 | 06:20 WIB

Ilustrasi vaksinasi covid-19

Namun, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Seperti dikabarkan Kompas.com, salah satu yang diatur dalam Permenkes tersebut adalah jadwal dan tahapan vaksinasi.

Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. 

Baca Juga: Selama Ini Mengelak, Lesty Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Akui Hubungannya yang Sebenarnya: Doain ya

Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Digaji Fantastis Jadi Asisten Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Takjub Lihat Barang Mewah Ini di Kontrakan Merry, Dimas: Kayak Bioskop