Find Us On Social Media :

Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Terkait Gisella Anastasia yang Sempat Transfer Video Asusila Via Handphone ke MYD: Untuk Keperluan Pribadi

By None,Ekawati Tyas, Rabu, 30 Desember 2020 | 11:30 WIB

Statusnya dari Saksi Kini Naik Menjadi Tersangka, Unggahan Gisella Anastasia 20 Jam Sebelumnya Disorot, Singgung Soal Hasil dan Proses: Kedaulatan Tuhan

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Maia Estianty Sebut Judika Tukang Sombong Lantaran Pernah Lakukan Ini pada Salah Satu Kontestan Indonesian Idol: Mahal Soalnya

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.

Dibuat tahun 2017

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Miris! Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Terus Bertambah Hingga Kapasitas Lahan Makam Penuh, Pemulasaran Terpaksa Pakai Sistem Tumpang dengan Syarat Seperti Ini