Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Publik Pertanyakan Pasal yang Menjerat sang Artis, Ernest Prakasa: Nggak Melanggar Dong

By None,Ekawati Tyas, Rabu, 30 Desember 2020 | 13:00 WIB

Langsung Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bareng Gisella Anastasia, Siapakah Sosok Pria Berinisial MYD?

Motifnya untuk keperluan pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Karena ulahnya, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,

memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

Baca Juga: Akadnya Cuma Dihadiri Tak Lebih dari 30 Orang, Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Sudah Siapkan Resepsi Mewah, Baju Siap Pakai Hingga Hotel Dibayar Penuh! 

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya mengingat Gisel mengakui jika video itu dibuat untuk konten pribadi.

Salah satu yang turut mempertanyakannya adalah Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa di akun Twitternya.

Baca Juga: Bocorkan Reaksi Keluarga Hingga Pesan dari Ibunya Terkait Gisella Anastasia dan Kasus Video Syurnya, Wijin: Semua Orang Tua Pasti Begitu