GridPop.ID - Akhir dari kasus video asusila berdurasi 19 detik menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka.
Publik kembali digegerkan dengan adanya putusan ini.
Usai melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus video asusila yang beredar dan jadi trending di berbgai media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam penyelidikan kasus ini, Gisel sempat dua kali diminati keterangan oleh polisi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.
Berikut rangkuman sejumlah fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.
1. Pembuatan video pada 2017
Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.