Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya"