GridPop.ID - Waktu berlalu dan tahun 2021 sudah mulai berjalan.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Berikut ini laman SKB tersebut: Link
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 10 September 2020.
Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.