Find Us On Social Media :

Seleksi CPNS Posisi Guru Tahun 2021 Ditiadakan, Simak Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai Status hingga Hak yang Diterima

By None, Sabtu, 2 Januari 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Tahun 2021 ini, para tenaga pendidik dibuat patah hati dengan keputusan baru pemerintah.

Keputusan tersebut adalah terkait ditiadakannya seleksi CPNS untuk posisi guru.

Yang artinya adalah guru tak lagi berstatus sebagai PNS.

Kabar ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Gegerkan Para Tenaga Pendidik, Benarkah Kabar Soal Pengangkatan Guru Tak Lagi Melaui Seleksi CPNS Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasan BKN

BKN pun menjelaskan bahwa nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Lalu, apakah perbedaan dari PNS dan PPPK?

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, Pemerintah Pastikan Ada Penerimaan CPNS 2021, Inilah Formasi yang Dibuka!