GridPop.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Keputusan ini telah disampaikan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Berarti sudah diputuskan jika PSBB di Jakarta akan diperpanjang mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2021.
Bukan tanpa alasan kebijakan ini diambil.
Dijelaskan Anies, perpanjangan PSBB ini diambil mengingat penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun FKM UI.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Anies menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020.
Seperti diketahui sebelumnya DKI Jakarta memiliki risiko tinggi pada 20 Desember 2020.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021.
Jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut menurun.
Yaitu skor 61 pada 19 Desember dan 26 Desember.
Skor di atas 60 tersebut memberikan pengertian PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap.
Jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.
Adapun data teranyar total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 170.510 pasien dinyatakan sembuh, 15.388 pasien masih dirawat, dan 3.345 pasien meninggal dunia.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi di Jakarta hingga 17 Januari 2021