Meski begitu, Yusri Yunus menegaskan jika proses hukum kasus dugaan penyebaran video syur ini akan terus berjalan.
"Proses hukum tetap jalan terus," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Seleb.
Penyidik pun akan melakukan olah TKP untuk melengkapi berkas pemeriksaan agar bisa dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.
Diketahui, video syur 19 detik direkam Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes di sebuah hotel mewah di Medan.
Polisi pun menjerat Gisel dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Mantan istri Gading Marten ini terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Tepati Janji
Kehadiran Gisel pada Jumat (8/1/2021) sebagai bentuk upayanya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.