GridPop.ID - Pandemi virus corona atau covid-19 sampai saat ini belum juga usai.
Bahkan beberapa daerah di luar ibukota Jakarta juga mulai melakukan pengetatat aturan terkait pandemi virus corona.
Seperti dikabarkan Kontan.co.id, pemerintah mulai melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Kebijakan baru tersebut merupakan aturan yang mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Akibatnya, sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, sekolah wisata hingga ibadah pun harus dibatasi aturan-aturan tertentu.
Namun disisi lain, pemerintah juga kembali mengucurkan dana bantuan sosial untuk masyarakat guna meringankan beban selama pandemi ini.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan sosial mulai dari subsidi gaji, bantuan dana untuk pelaku UMKM hingga bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu.
Kali ini, gantian para ibu hamil, lansia, anak-anak usia dini hingga kaum disabilitas yang dapat perhatian dari Kementrian Sosial (Kemensos).