"Karena Balai Taman Nasional Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-belang dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar," tutur Asdianti saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.
Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.
"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya yaitu Selayar," kata Asdianti lagi.
Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasional Taka Bonerate, Senin (1/2/2021).
Pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 juta.
Sementara itu, Pengacara Asdianti Zainuddin mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra sejak tahun 1942.
"Masyarakat duluan ada di sana sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015. Sementara transaksi jual beli dilakukan pada tahun 2019.
Kasus dugaan jual-beli pulau itu pun kini tengah diselidiki oleh Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.
GridPop.ID (*)