GridPop.ID - Tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan sederet bantuan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah berupa subsidi gaji untuk para karyawan swasta.
Bantuan subsidi gaji ini ditujukan bagi para karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan aktif terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Pemerintah Bakal Berikan Bansos Bagi Sederet Kalangan Ini, Segini Nominalnya
Ternyata, program yang bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini sempat menjadi pro dan kontra.
Pasalnya banyak pihak yang protes karena bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Kebijakan ini dianggap tak adil dan tak efektif.
Berhasil terlaksana di tahun 2020 lalu, ada wacana jika bantuan subsidi gaji karyawan swasta ini akan diberikan lagi di tahun 2021.