Find Us On Social Media :

PPnBM Mobil Dibebaskan Mulai Maret 2021, Inilah Rincian Skenarionya

By Andriana Oky, Jumat, 12 Februari 2021 | 19:45 WIB

Perbandingan simulasi harga antara mobil listrik BEV dengan mobil ICE di tahun 2021. Walau BEV telah mendapat insentif PPnBM, BBNKB dan PKB, tetap saja masih butuh subsidi agar harga jualnya bisa kompetitif

GridPop.ID - Pemerintah telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan.

Insentif ini rencananya akan diberlakukan mulai bulan Maret 2021.

Hal ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Targetnya pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor bisa di atas 70 persen.

Baca Juga: Jeritan Hati Merry 17 Tahun Jungkir Balik Jadi Asisten Raffi Ahmad, Putuskan Tak Sanggup Lagi Kerja Bareng Suami Nagita Slavina karena Ini

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan tersebut menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Banjir Kudus Genang Rumahnya, Pengungsi Akhirnya Shalat di Gereja Hingga Buat Netizen Terenyuh: Indahnya Toleransi...