Find Us On Social Media :

Demi Bela Nasib Syam Permana, 20 Pengacara Bakal Kawal Proses Hukum sang Pencipta Lagu Dangdut Era 2000an yang Kini Bernasib Nahas, Tim Kuasa Hukum: Harus Membagi Royalti!

By Ekawati Tyas, Minggu, 14 Februari 2021 | 20:40 WIB

Kolase foto Syam Permana dan Inul Daratista

Ia juga menambahkan jika tidak ditemukan adanya izin kepada sang pencipta lagu terkait perusahaan atau personal yang mengkomersilkan lagu ciptaan Syam Permana.

"Terkait ciptaan beliau yang dijual dengan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada."

"Hal itu merupakan startegi dari perusahan tempat produksi musik."

"Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan dihadapan notaris dengan sejumlah perjanjian," jelasnya.

Baca Juga: Tak Heran Dijuluki Gladiator Cinta, Ternyata Vicky Prasetyo Dulu Sempat Nekat DM Pedangdut Kondang Padahal Sang Biduan Jelas-jelas Sudah Bersuami: Kurang Ajar Banget

Anggi mengaku jika ada perbuatan yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan royalti kepada Syam Permana dan tertuang dalam surat perjanjian antara beliau dengan sebuah perusahaan dan Yayasan.

"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun."

"Padahal hak yang dimaksud dalam Undang Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," jelasnya.

Ia kembali menambahkan jika untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana, dirinya telah menggandeng sebanyak 20 pengacara dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

GridPop.ID (*)