Dikutip Kompascom pada Jumat (29/1/2021), hal tersebut telah dibenarkan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah.
"Keduanya sudah jadi tersangka," ujarnya.
Tak hanya celana dalam yang ketinggalan, tindak perzinaan yang dilakukan PB dan NL telah diperkuat dengan bukti CCTV yang ada di lokasi penginapan.
Usut punya usut, kasus perzinaan yang dilakukan PB dan NL telah berlangsung 1 Desember 2020 lalu.
Saat itu, NL diketahui tengah memasuki hotel bersama selingkuhan PB.
Digerebek oleh suami PB bersama anggota TNI, kedua tersangka diamankan pihak berwajib.
Telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021), NL dan PB dikabarkan tak menghadiri persidangan.
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Ya, meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL.
"Kami tidak menahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews, baru-baru ini tindak perselingkuhan juga dilakukan anggota DPRD di Sulawesi Utara.