Find Us On Social Media :

Bela Diri Bunuh Pria Paruh Baya yang Hendak Merudapaksa Dirinya, Remaja 15 Tahun Ini Ditetapkan Tersangka, Polisi Bingung Kenakan Pasal Berapa

By Arif B, Sabtu, 20 Februari 2021 | 10:00 WIB

Gambar Ilustrasi, Remaja 15 tahun ditetapkan tersangka usai bela diri bunuh pria paruh baya yang hendak merudapaksa

GridPop.ID - Remaja 15 tahun asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka.

Remaja 15 tahun berinisial MS ini ditetapkan tersangka usai membela diri melawan pria paruh baya, NB (48) yang hendak merudapaksa dirinya.

Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan pasal kepada MS karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Gagal Dipersunting Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Ternyata Sempat Dilamar Sosok Ini Jauh-jauh Hari, Langsung Temui Orang Tua Sang Biduan hingga Bawa Buah Tangan Khusus untuk Bilqis

Ia pun juga tidak ditahan.

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya penemuan mayat di hutan Haikmeu, Desa Oni.

Baca Juga: Namanya Ikut Tercatut Isu Kasus Perselingkuhan Nissa Sabyan, Mulan Jameela Tegaskan Ogah Disebut Perebut Suami Orang