Find Us On Social Media :

Ramalannya Bikin Geger, Mbak You Kini Ungkap Fakta dan Bongkar Skandal Memalukan Seorang Artis: Selingkuh dengan Istri Orang

By Grid, Jumat, 26 Februari 2021 | 07:25 WIB

Mbak You

"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," ujar Muannas, seperti dikutip Grid.ID dari laman Tribunnews, pada Kamis (25/2/2021).

Selain itu, ramalan Mbak You juga dinilai melanggar hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," pungkasnya.

Tak hanya itu, seorang pilot hingga artis Deddy Corbuzier turut mengkritik pedas ramalan-ramalan yang diungkap Mbak You.

Bagaimana tidak, Mbak You dikenal sebagai paranormal yang kerap menerawang berbagai hal, seperti bencana alam, kondisi politik, hingga dunia entertain,

Baca Juga: Bukan Pada Nagita Slavina yang Jelas-jelas Darah Dagingnya Sendiri, Rieta Amalia Justru Mantap Bakal Jatuhkan Harta Warisan Segunungnya Pada Sosok Ini

"Nanti justru gegernya karena kita itu jamannya semakin susah, orang mencari rezeki semakin susah dan banyak orang yang berfikir secara instan untuk bagaimana mendapatkan rejeki," ujar Mbak You, seperti dikutip Grid.ID dari laman Pos-Kupang via Wiken.ID, pada (25/2/2021).

Selain banyak orang ingin kaya dengan menempuh jalan pintas, keadaan tersebut dilihat Mbak You akan membuat masyarakat semakin garang.

"Narkoba meningkat, prostitusi meningkat, konflik kejahatan ataupun hal yang menyangkut penjara akan ada di 2021," ujarnya.