Find Us On Social Media :

Lama Hilang Bak Ditelan Bumi, Ayah Shireen Sungkar, Mark Sungkar Dikabarkan Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp 694 Juta, Ini Faktanya

By Sintia N, Kamis, 4 Maret 2021 | 18:30 WIB

Mark Sungkar dan Shireen Sungkar

Belum lama mencecap perdamaian, The Sungkars Family kembali harus menghadapi masalah hukum yang menjerat sang ayah, Mark Sungkar.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 694.900.000.

Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Lantas bagaimana kronologi sebenarnya?

Baca Juga: Santer Dikabarkan Naik Pelaminan dengan Ryochin Tahun Ini, Maia Estianty Justru Bongkar Nama Calon Suami Luna Maya, Raffi Ahmad: Terkuak Sudah!

 

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Baca Juga: Sukses Buat Publik Menghujat Bibi Ardiansyah Gegara Isu Tergoda Pelakor, Vanessa Angel Akhirnya Minta Warganet Berhenti Caci Maki sang Suami, Settingan?

Tidak hanya itu saja, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.