"Itu memang harus diserahkan kepada anak-anak. Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset," ujar Abdurahman seperti dikuti dari GridHot.ID, Kamis (11/3/2021).
Meski begitu, Teddy yang sudah jelas tak memiliki hak waris masih saja meminta sebagian dari harta mendiang istrinya.
Melansir Kompas.com, dalam pertemuan yang digelar pada 18 Januari 2021 lalu, Teddy bersama pengacaranya meminta jatah Rp 500 juta dengan dalih untuk putri semata wayangnya Bintang.
Permintaan itu pun disetujui kubu Rizky Febian dengan syarat Teddy harus mengembalikan aset-aset milik Rizky Febian terlebih dahulu.
Teddy dan kuasa hukumnya diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk mengembalikan aset-aset bernilai miliaran tersebut.
Sayangnya sampai saat ini, sudah lebih dari sebulan berlalu, namun aset-aset itu belum juga dikembalikan oleh Teddy.
Tak cuma itu, kubu Rizky Febian semakin meradang lantaran Teddy lagi-lagi meminta uang Rp 250 juta dengan alasan untuk mengumrahkan beberapa orang.
Bak habis kesabaran, ia pun akhirnya mengultimatum Teddy untuk segera mengembalikan aset-asetnya mengingta batas waktu 14 hari yang jatuh pada 1 Maret sudah lama terlewat.