Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun karena tak puas, Angelina Sondakh mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, hukuman Angie justru berlipat.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Namun setelah Peninjauan Kembali (PK), MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selama ditinggal sang ibunda, Keanu mendapat nasihat yang dipegangnya hingga kini.
"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu Massaid, dilansir dari Grid.ID.