GridPop.ID - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda berkesudahan.
Atas hal itulah, pemerintah masih mempertimbangkan pelaku usaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang menjadi hak karyawan dengan cara dicicil.
Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Dikatan Anwar, pihaknya kini masih melakukan evaluasi terkait pembayaran THR yang dicicil.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/4/2021).
Anwar menegaskan, THR memang menjadi hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.
Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.