Find Us On Social Media :

Waduh, Pemerintah Bolehkan Pelaku Usaha Kembali Cicil THR Pekerja Tahun Ini? Kemenaker Beri Jawaban Mengejutkan: Tentunya Kita Memahami Kondisi Saat Ini...

By Arif B, Kamis, 18 Maret 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi THR

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda berkesudahan.

Atas hal itulah, pemerintah masih mempertimbangkan pelaku usaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang menjadi hak karyawan dengan cara dicicil.

Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Diduga Dilanda Cemburu Buta, Billy Syahputra Sampai Tangisi Amanda Manopo Gegara Hal Tak Terduga Ini, Raffi Ahmad: Cemen!

Dikatan Anwar, pihaknya kini masih melakukan evaluasi terkait pembayaran THR yang dicicil.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/4/2021).

Anwar menegaskan, THR memang menjadi hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.

Baca Juga: Padahal Sudah Adem Ayem dengan Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Sambil Malu-malu Akui Masih Simpan Rapi Foto Raffi Ahmad Saat Masih Pacaran

Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.