Menurut Yusri Yunus, polisi akan memberikan keterangan lebih mendetail saat rilis yang diadakan pada Jumat (19/3/2021).
"Besok saya akan jelaskan kasus CA," ujar Yusri.
Menanggapi pemberitaan ini, kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak pun menjelaskan kronologi penangkapan kliennya itu.
Menurut Agustinus, Cynthiara Alona tidak berada di lokasi saat penggerebekan.
"Hotel itu milik Cynthiara Alora. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD (Bumi Serpong Damai)," ungkap Agustinus, seperti yang dikutip dari Tribun Seleb.
"Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang."
"Semuanya dibawa ke Polda Metro Jaya usai penggerebekan," sambungnya.