Sontak kabar ini langsung ramai diperbincangkan seantero negeri.
Hingga pada akhirnya Hotma Sitompul pun memberikan klarifikasi.
Berikut keterangan tertulis tim kuasa hukum Hotma Sitompul yang diterima Tribun-Medan.com, pada Jumat (26/3/2021) malam.
Menanggapi pernyataan dari Ibu Desiree T. Sitompoel dan kuasa hukumnya yang padapokoknya menarasikan bahwa seolah-olah Bapak Hotma P.D. Sitompoel menolak untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara kekeluargaan dengan menolak rencana Ibu Desiree T. Sitompoel untuk kembali ke tempat tinggal Bersama hari ini, 26 Maret 2021, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bapak Hotma P.D. Sitompoel pada prinsipnya tetap berkeinginan menyelesaikan semua dan setiap permasalahan rumah tangga yang ada dengan Ibu Desiree T. Sitompoel dan kembali hidup berdampingan sebagai suami-istri.
2. Namun demikian, mengingat fakta bahwa:- Ibu Desiree T. Sitompoel telah meninggalkan tempat tinggal bersama sejak tanggal 7 Februari 2021 dengan cara mengosongkan hampir seluruh isi perabotan rumah tempat tinggal bersama, dan sejak saat itu tidak pernah ada komunikasi sama sekali secara langsung dengan Bapak Hotma P.D. Sitompoel;
- Dan baru pada tanggal 24 Maret 2021, melalui surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukumnya, Ibu Desiree T. Sitompoel menyatakan akan kembali ke rumah pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Maka sebagaimana telah kami sampaikan dalam Surat kami tertanggal 25 Maret 2021 kepada Kuasa Hukum Ibu Desiree T. Sitompoel, kami meminta kepada Ibu Desiree T. Sitompoel untuk menunda rencananya tersebut guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk terlebih dahulu membahas penyelesaian semua dan setiap permasalahan maupun kesalahpahaman yang ada secara menyeluruh sebelum kembali hidup bersama
3. Adapun terkait alasan maupun hal-hal lain yang terjadi setelah Ibu Desiree T. Sitompoel meninggalkan tempat tinggal bersama pada tanggal 7 Februari 2021, demi menjaga privasi dan harkat serta nama baik kedua belah pihak, dalam kesempatan ini Bapak Hotma P.D. Sitompoel, memutuskan untuk tidak menanggapinya, agar tidak memperkeruh suasana dalam rangka mencapai penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi kedua belah pihak.
Demikian tanggapan di atas kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Tim Penasihat Hukum Hotma P.D. Sitompoel:
Dion Y. Pongkor, Maju Posko Simbolon, Husin Wiwanto, dan Gloria Tamba.
GridPop.ID (*)