Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, 10 Tahun Adem Ayem Diperistri Mantan Wakil Walikota Palu, Istri Pasha Ungu Mendadak Ungkap Permohonana Maaf Pada Sang Suami Gegara Hal IniDalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.
Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.