Find Us On Social Media :

Larang Mudik 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru yang Berlaku per 1 April Besok, Simak Isi dan Ketentuannya!

By Arif B, Rabu, 31 Maret 2021 | 18:06 WIB

Ilustrasi mudik

GridPop.ID - Masyarakat tahun ini kembali gigit jari pasalnya pemerintah melarang mudik tahun 2021 dengan alasan pertimbangan kasus Covid-19.

Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangankan perjalan dalam negeri sesuai dengan aturan yang baru di mana hal itu tercantum dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Apa saja isinya?

Baca Juga: Kumpul Lagi Bak Keluarga Utuh, Gading Marten dan Gisella Anastasia Tampil Mesra Satu Selimut Apit sang Anak, Ekspresi Ayah Gempi Jadi Sorotan hingga Singgung 2 Syarat Ini Kalau Mau Tinggal Menetap!

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, resmi melarang mudik lebaran 2021.

Hal itu disampaikannya usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pantas Ayu Ting Ting Nembak Ngajak Pacaran, Ternyata Perlakukan Ivan Gunawan Pada Sang Biduan Sangat Manis, Akui Mimpikan Tiap Malam hingga Beri Kado Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kebijakan ini berlaku untuk semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.