“Kepastian hukum ini dicari lewat putusan pengadilan. Artinya, Teh Ninih mau mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Kota Bandung,” imbuhnya.
Namun, Agung sendiri belum memberikan kepastian kapan gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Teh Ninih.
Sebab Teh Ninih akan meyakinkan diri terlebih dahulu dengan meminta izin dan restu kepada orang-orang terdekat.
“Mau merundingkan dan istikharah dulu, rembugan dan minta izin dan restu dulu,” katanya.
Selama tiga bulan sejak ditalak tiga Aa Gym, Teh Ninih memang masih tinggal di Pesantren Daarut Tauhid.
Namun tiga bulan kemudian, September 2020, Teh Ninih memilih pergi dari Pesantren Daarut Tauhid dan tinggal di rumah salah satu anaknya di Bandung.
Kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata, menceritakan keberadaan Teh Ninih sekaligus untuk meluruskan cerita yang menyebut Teh Ninih masih tinggal serumah dengan Aa Gym.