Find Us On Social Media :

Suaminya Jatuh Sakit, ASN Wanita Ini Justru Enak-enakan Main Serong, Pria Selingkuhannya yang Lebih dari Satu!

By Arif B, Sabtu, 3 April 2021 | 15:01 WIB

Ilustrasi perselingkuhan ASN Wanita

GridPop.ID - Baru-baru ini warga dihebohkan dengan kasus perselingkuhan di kalangan Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bagaimana tidak, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial Y asik main serong dengan lebih dari 1 pria.

Perbuatan tak terpuji ini dilakukan Y bahkan saat suaminya sedang jatuh sakit.

Baca Juga: Tampil Cantik Bak Ratu Saat Kenakan Siger dan Kebaya Merah, Intip Potret Jadul Pernikahan Maudy Keosnaedi dan Erik Meijer 20 Tahun Lalu,Serasi!

Melansir dari Serambinews, awal mula terungkapnya perselingkuhan oknum ASN wanita tersebut yakni dari kecurigaan suaminya.

Bahkan, lantaran salah satu selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno.

Baca Juga: Niat Hati Cek Kandungan Demi Program Hamil Anak Kembar, Aurel dan Ashanty Justru Dibuat Kaget Tahu Kondisi Calon Istri Atta Halilintar: Bahaya Nggak Dok?

Ia menerangkan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.

Namun, diketahui suaminya sudah sering sakit.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Y dikabarkan dapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Baca Juga: Jelang Akad Nikah, Terungkap Fakta-fakta Unik Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang Bikin Melongo

Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Tak Puas Cuma Punya Rumah Gedongan 1000 Meter Lengkap dengan Water Boom Pribadi, Shanty Ngelunjak Minta Habiskan Masa Tuanya di Tempat Ini, Reaksi Denny Cagur Jadi Sorotan!

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Pasalnya, saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN ahnya melakukan absen dan pulang.

Baca Juga: Dipastikan Tidak Hadir di Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Gelagat Asli Raul Lemos Diterawang Mbak You: Mempertimbangkan Banyak Konflik

"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujar Catur.

GridPop.ID (*)