GridPop.ID - Baru-baru ini warga dihebohkan dengan kasus perselingkuhan di kalangan Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial Y asik main serong dengan lebih dari 1 pria.
Perbuatan tak terpuji ini dilakukan Y bahkan saat suaminya sedang jatuh sakit.
Melansir dari Serambinews, awal mula terungkapnya perselingkuhan oknum ASN wanita tersebut yakni dari kecurigaan suaminya.
Bahkan, lantaran salah satu selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno.
Ia menerangkan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.
Namun, diketahui suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Y dikabarkan dapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya, saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN ahnya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujar Catur.
GridPop.ID (*)