Find Us On Social Media :

Nyalinya Ciut Usai Diserbu Warganet, Istri Pelaku Penganiayaan di RS Siloam Sriwijaya Buru-buru Kunci Akun Instagram-nya, Sempat Sebut Perawat Psikopat!

By Ekawati Tyas, Sabtu, 17 April 2021 | 18:46 WIB

Istri pelaku penganiayaan sempat ngotot korbanlah yang melakukan kesalahan.

Kini akun Instagram @halomelisa21 tersebut telah dikunci pasca kasusnya ramai diperbincangkan.

Dilansir dari Kompas.com, usai dilakukan penyelidikan, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan JT sebagai tersangka.

JT terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun.

Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).

GridPop.ID (*)